JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Rabu (23/5/2023).
Adapun vonis Ferry lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Berikut perjalanan kasus Ferry Irawan seperti yang telah dirangkum Kompas.com.
Awal kasusKasus ini berawal ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Beberapa foto yang menampilkan wajah Venna pun beredar di media sosial. Foto tersebut menunjukkan darah yang keluar dari hidung Venna.
KronologiDalam konferensi pers, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidungnya diakibatkan ada tekanan dari Ferry.
Baca juga: Sidang Pembacaan Pleidoi Ferry Irawan Digelar Selasa Pekan Depan
"Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," ujar Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.
Ferry Irawan ditahanUntuk memudahkan pemeriksaan, Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT mulai Senin, 16 Januari 2023.
Ferry ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry sempat membantah telah melakukan KDRT terhadap Venna.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry saat itu.
DakwaanFerry pun menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Kediri pada 27 Maret 2023.
Ferry didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Tuntutan jaksaJaksa kemudian menuntut Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda dalam persidangan yang digelar 3 Mei 2023.
Saat itu, jaksa menilai yang memberatkan adalah karena Ferry sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT.
Sedangkan yang meringankan ialah karena terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
Sementara, vonis untuk Ferry dalam kasus KDRT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun penjara.
Menurut pihak Ferry, vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Ferry Irawan tergolong dalam KDRT ringan.
Saat ini Ferry kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur untuk melanjutkan sisa masa tahanan, yaitu sekitar lima bulan lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.