JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkap respons kliennya setelah divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Diketahui, vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
"Pak Ferry menerima putusan ini. Sejak awal, apa pun putusannya beliau sudah menerima dan menyerahkan proses hukum kepada kami kuasa hukum," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan, Kronologi hingga Divonis 1 Tahun Penjara
"Bagi kami ini penegakan hukum yang tepat, keadilan yang benar itu seperti ini," lanjutnya.
Menurut Jeffry, berkaca dari vonis majelis hakim, seharusnya Ferry Irawan sejak awal tidak harus ditahan.
"Kami bilang sejak awal, bahwa Pasal 44 Ayat 4 ini bisa diterapkan. Kalau diterapkan kan, Pak Ferry enggak perlu ditahan. Tapi ya sudah, kami yakin ini keputusan terbaik dari majelis hakim," ujar Jeffry.
Jeffry menekankan bahwa kliennya terbukti tidak melanggar Pasal 44 Ayat 1 sebagaimana yang didakwakan untuk Ferry Irawan.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya dari Awal Tidak Perlu Ditahan
Sementara, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding atas putusan. Jeffry Simatupang masih menunggu keputusan jaksa untuk mengambil sikap.
"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Jeffry.
Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.