Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Alhamdulillah, Aku Mendapat Keadilan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Venna Melinda buka suara setelah suaminya, Ferry Irawan, divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

"Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," lanjut Venna.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dari Verrel Bramasta itu tak mempermasalahkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah. Soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku. Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya," ujar Venna.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Venna menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menimpanya adalah bagian dari skenario.

"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal yang membuat ini jadi blunder," ungkap Venna.

Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya dari Awal Tidak Perlu Ditahan

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi