Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugat Cerai Virgoun, Inara Rusli: Aku Sudah Serahkan kepada Allah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli balik melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Menurut Sistem Penelusuran Perkara PA Jakarta Barat, gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB tertanggal 22 Mei 2023.

Inara Rusli juga membenarkan gugatan cerai tersebut dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.

"Iya (gugat cerai). Tapi lebih lengkap tanya sama lawyer, aku bukan lawyer," kata Inara Rusli saat ditemui awak media di Depok Jawa Barat, belum lama ini.

Baca juga: Inara Rusli Sebut Virgoun Sudah Ucapkan Talak 3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inara menyebut ada beberapa hal yang membuatnya mengambil keputusan untuk menggugat cerai Virgoun.

"Aku udah serahkan ke Allah semuanya," lanjut Inara.

Inara mengaku saat ini sudah siap untuk bercerai dari Virgoun.

"Ya, siap enggak siap harus, itu proses berjalan," ujarnya.

Baca juga: Inara Rusli Merasa Lega Usai Gugat Cerai Virgoun

Sebagai informasi, Virgoun sendiri telah mengajukan permohonan cerai terhadap Inara Rusli ke PA Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) dengan Nomor 1377/g/2023.

Namun, permohonan cerai itu telah dicabut oleh pihak Virgoun belum lama ini.

Di lain perkara, Inara Rusli telah melaporkan Tenri Anisa dan Virgoun ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Mei 2023.

Baca juga: Gugat Cerai Virgoun, Inara Rusli Ajukan 7 Tuntutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi