Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Sekarang Fokus Cerai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Venna Melinda ingin fokus bercerai setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya terhadap Ferry Irawan berujung pada vonis 1 tahun penjara.

Diketahui, vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Kini, Venna ingin mengesampingkan perkara KDRT dan fokus pada perceraian.

"Kalau ditanya puas, aku lebih ke 'oke ini sudah selesai'. Sekarang fokus cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya bahwa Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukumannya satu tahun," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Alhamdulillah, Aku Mendapat Keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dari Verrel Bramasta itu menambahkan, vonis terhadap Ferry kemungkinan bisa menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara cerainya.

"Aku tetap pada kasus cerai, karena itu penting juga. Karena di kasus cerai kan Ferry minta cerai karena ada kasus KDRT terhadap dia. Jadi vonis ini Insya Allah, jadi satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa aku di-KDRT," ujar Venna.

Venna menyebut dirinya mendapat keadilan dengan vonis tersebut.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau, itu kewenangan hakim. Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," tutur Venna.

Baca juga: Sidang Kasus KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Ada Hal Pribadi yang Sensitif


Diketahui, putusan 1 tahun Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi