Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Pernyataan Venna Melinda setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Venna Melinda saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/2/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Venna Melinda buka suara setelah suaminya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Setelah perkara KDRT, Venna ingin fokus pada perceraiannya dengan Ferry.

Venna memastikan bahwa kasus KDRT yang menjerat suaminya itu bukan sebuah skenario atau settingan seperti pendapat banyak orang. Berikut rangkuman Kompas.com.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Alhamdulillah, Aku Mendapat Keadilan

Mendapat keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di mata Venna, vonis 1 tahun penjara bagi Ferry Irawan adalah suatu bukti keadilan.

Venna tak menghiraukan lama tidaknya masa tahanan bagi Ferry. Yang terpenting, Ferry dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau, itu kewenangan hakim. Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah," ujar Venna.

Diketahui, putusan 1 tahun Ferry Irawan dalam kasus KDRT lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Sekarang Fokus Cerai
Fokus bercerai

Kini, Venna ingin mengesampingkan perkara KDRT dan fokus pada perceraian.

Ibu dari Verrel Bramasta itu menambahkan, vonis terhadap Ferry kemungkinan bisa menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara cerainya.

"Aku tetap (fokus) pada kasus cerai, karena itu penting juga. Karena di kasus cerai kan Ferry minta cerai karena ada kasus KDRT terhadap dia. Jadi vonis ini Insyaallah, jadi satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa aku di-KDRT," ujar Venna.

Bukan skenario

Venna juga menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menjerat suaminya adalah sebuah skenario.

"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal-hal yang membuat ini jadi blunder," ucap Venna.

Venna menyebut vonis 1 tahun penjara memang merupakan bagian dari konsekuensi Ferry Irawan atas perbuatannya.

"Semua itu tidak lepas dari sebab akibat. Ada perbuatan ada konsekuensi," jelas Venna.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi