Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fetty Wap Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Perdagangan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/JAMIE MCCARTHY
Rapper Fetty Wap menghadiri MTV Video Music Awards 2019 yang digelar di Prudential Center, Newark, New Jersey, pada 26 Agustus 2019.
|
Editor: Kistyarini

KOMPAS.com - Rapper William Junior Maxwell II atau lebih dikenal Fetty Wap dihukum enam tahun penjara atas kasus perdagangan narkoba.

Dilansir dari CNN pada Kamis (25/5/2023), Fetty Wap dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah lima tahun dalam pengawasan setelah bebas oleh pengadilan federal di Central Islip, New York, Amerika Serikat.

Siaran pers dari Kejaksaan Eastern District of New York menyatakan Fetty Wap merupakan anggota organisasi yang mendistribusikan lebih dari 100 kilogram kokain, heroin, fentanil, dan kokain crack di Long Island dan New Jersey.

Pada 2022 penyanyi “Trap Queen” ini telah mengaku bersalah atas pendistribusian dan kepemilikan kokain.

Rapper berusia 31 tahun itu ditangkap pada 2021 lalu bersama lima orang rekannya. Namun ia dibebaskan dengan jaminan 500.000 dollar AS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun ia kembali ditahan pada 2022 setelah jaksa menyebut Fetty Wap melanggar ketentuan jaminannya dengan mengancam akan membunuh seseorang serta memegang pistol pada bulan Desember.

Adapun Jaksa menjelaskan bahwa Fetty Wap dan komplotannya mendapatkan obat-obatan terlarang itu di pantai Barat Amerika Serikat.

Mereka menggunakan Layanan Pos Amerika Serikat dan pengemudi dengan kompartemen kendaraan tersembunyi untuk mengangkut narkotika.

Fetty Wap disebut mendistribusikan narkotika antara Juni 2019 dan Juni 2020.

Untuk memuluskan rencana tersebut, komplotan Fetty membawa senjata api untuk melindungi pendistribusian narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi