Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah 6 Jam Diperiksa, Nindy Ayunda Masih Belum Keluar Bareskrim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nindy Ayunda mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyembunyian tersangka, Dito Mahendra.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nindy Ayunda masih dalam proses pemeriksaan berkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023).

Nindy tiba ke Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, hingga pukul 18.00 WIB, Nindy belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut keterangan Karopenmas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda masih berlangsung.

Baca juga: Klarifikasi Nindy Ayunda Disebut Mangkir Pemeriksaan Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tadi datang sebelum shalat Jumat ya sekitar jam 11. Dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa pemeriksaan Nindy Ayunda kali ini masih sebagai saksi.

"Statusnya masih pemeriksaan sebagai saksi, nanti penyidik mengatakan kalau sudah tuntas pasti akan disampaikan," kata Ahmad.

Baca juga: Kembali Dipanggil Polisi untuk Pemeriksaan, Nindy Ayunda: Intinya Saya Tidak Ada Keterkaitan

Diberitakam sebelumnya, Nindy Ayunda diduga menyembunyikan tersangka Dito Mahendra sehingga dirinya bisa dijerat Pasal 221 KUHP Tentang Penyembunyian Tersangka.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Atas kasus ini, Dito terjerat UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Dito saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dicari keberadaannya oleh kepolisian.

Baca juga: Nindy Ayunda Datangi Bareskrim, Diperiksa Berkait Kasus Dito Mahendra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi