Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Pahlevi Buka Suara Setelah Dituding Terlibat Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper,

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M WISMABRATA
Ilustrasi video asusila.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kekasih Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi buka suara untuk menjawab keterlibatannya dalam kasus video syur yang menimpa Rebecca.

Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Rizky menampik tudingan memeras Rebecca dengan ancaman bakal menyebar video syur pada 2022 lalu.

"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami," kata Sugeng kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Siap Diperiksa Usai Laporkan Pemilik Akun Medsos Penyebar Video Syur

Adapun perkara tersebut sudah selesai dengan mekanisme restorative justice.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perkara itu pun sudah selesai melalui mekanisme restorative justice. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut Sugeng. 

Sugeng dengan tegas membantah keterlibatan Rizky dalam penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Setop Sebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper di Medsos

Menurut Sugeng, akun yang dilaporkan pihak Rebecca bukanlah milik Rizky Pahlevi.

"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem bukan milik klien kami," tutur Sugeng. 

Sebagai informasi, Rebecca Klopper juga melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengan dirinya ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang diduga dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin, dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi