Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Mediasi dengan Virgoun Hari Ini, Inara Rusli Dipastikan Tak Hadir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini pada Rabu (31/5/2023), sidang mediasi antara penyanyi Virgoun dengan Inara Rusli dijadwalkan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Tim kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let-let, memastikan kliennya tidak akan hadir.

"Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya," kata Arjana Bagaskara di PA Jakarta Barat.

Baca juga: Inara Tagih Janji Nafkah Rp 40 Juta Per Bulan, Virgoun Susah Diajak Komunikasi

Sidang mediasi baru bisa terlaksana jika dihadiri penggugat dan tergugat yang berkonflik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, Arjana berpendapat bahwa jalannya mediasi hari ini juga tergantung pada kehadiran Virgoun atau tidak.

"Untuk agenda hari ini kita enggak tahu apakah bisa mediasi langsung atau gimana. Kan bisa dimulai mediasi itu kedua belah pihak harus hadir ya," ujar Arjana Bagaskara.

Baca juga: Virgoun Susah Diajak Komunikasi, Inara Rusli: Kayaknya Seperlunya Doang

Yang pasti mereka meyakinkan sudah menyiapkan surat-surat untuk keperluan mediasi.

Sebelumnya, gugatan cerai didaftarkan Virgoun ke PA Agama pada 4 Mei.

Namun, ia kemudian mencabut gugatannya karena ingin menambahkan poin gugatan soal hak asuh anak.

Baca juga: Inara Rusli Sebut Virgoun Belum Tepati Janji Beri Nafkah Rp 40 Juta Per Bulan Usai Ketahuan Selingkuh

Inara Rusli lalu berbalik mendaftarkan gugatan cerai pada Senin (22/5/2023) dan sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak tujuh tuntutan.

Tuntutan itu adalah gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gana-gini, nafkah hadhanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi