Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berjalan Alot Selama 2 Jam, Sidang Mediasi Cerai Virgoun dan Inara Rusli Gagal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Penyanyi Virgoun saat hendak menjalani sidang mediasi perceraiannya dengan Inara Rusli, didampingi tim kuasa hukumdi Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi perceraian antara penyanyi Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat berjalan alot selama sekitar dua jam, Rabu (7/6/2023).

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan cukup banyak hal yang dibicarakan dalam mediasi.

"Mediasinya itu gagal jadinya tidak ketemu titik musyawarah, sidang berikutnya kemungkinan mengikuti jadwal sidang pembacaan gugatan," kata Wijayono Hadi Sukrisno.

Menurut Wijayono, hakim mediator menyarankan upaya mediasi bisa dilakukan sepanjang proses perceraian.

Baca juga: Tak Mau Banyak Bicara Usai Sidang Mediasi, Virgoun: Demi Masa Depan Anak Saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let menyatakan hal serupa.

Bahwa hakim mediator memberikan waktu satu minggu sampai tanggal 14 Juni 2023 untuk diupayakan mediasi.

"Cuma melihat daripada prinsipal dua-duanya juga bersekutu untuk tetap melanjutkan perkara ini. Sidang berikutnya bisa kita katakan bahwa mediasi hari ini itu gagal untuk kedua belah pihak," jelas Mulkan Let-let.

Baca juga: Mata Inara Rusli Sembab Saat Keluar dari Sidang Mediasi Cerai dengan Virgoun

Baik Virgoun maupun Inara Rusli menghadiri sidang mediasi hari ini.

Sidang berikutnya akan berlangsung Senin pekan depan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan tuntutan.

Sebagai informasi, Inara Rusli mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) yang terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi