Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Virgoun Klarifikasi soal Pengawalan Bhabinkamtibmas di PA Jakbar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Penyanyi Virgoun memberikan pernyataan usai sidang mediasi perceraiannya dengan Inara Rusli, didampingi tim kuasa hukum di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengklarifikasi soal adanya pengawalan petugas polri berseragam Bhabinkamtibmas dalam sidang mediasi perceraian kliennya dengan Inara Rusli.

Sidang mediasi berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar), Rabu (7/6/2023).

Wijayono menyangkal adanya permintaan pengawalan khusus.

Baca juga: Inara Rusli Ungkap Isi Diskusi dengan Virgoun Selama Sidang Mediasi

"Enggak ada itu salah besar, tadi Bang Adri (Adrianus Agal), Bang Sandy (Arifin) datang sendiri-sendiri. Bang Sandy dengan Virgoun, sepenglihatan saya lebih dulu mereka (Bhabinkamtibmas) ketimbang kita," ujar Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga tidak membenarkan bahwa pengawalan itu lantaran takut terjadi kericuhan.

Wijayono mengaku tidak tahu menahu kehadiran Bhabinkamtibmas itu.

"Kami enggak tahu, yang jelas kami datang, mereka lebih dulu (datang)," ucap Wijayono lagi.

Baca juga: Berjalan Alot Selama 2 Jam, Sidang Mediasi Cerai Virgoun dan Inara Rusli Gagal

Diberitakan sebelumnya, sejak turun dari mobil Virgoun dikawal oleh empat personel Bhabinkamtibmas menuju ke dalam gedung PA Jakbar.

Setelah sidang mediasi berjalan, jumlah personel bertambah dan menunggu hingga sidang usai.

Sidang mediasi berlangsung sekitar dua jam dan berujung gagal menemui kesepakatan.

Berikutnya sidang pembacaan hasil mediasi dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023).

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi