Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasasi Rezky Aditya Ditolak Mahkamah Agung, Statusnya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Semakin Kuat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Artis peran Rezky Aditya saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan artis peran Rezky Aditya.

Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung atau MA pada 23 Mei 2023.

"Amar putusan tolak," demikian isi putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, keputusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Yakup Ginting, didampingi dua hakim anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati.

Sementara itu, panitera persidangan adalah Firman Jaya yang bertindak sebagai panitera pengganti.

Baca juga: Sinopsis Aku Titipkan Cinta, Sinetron Rezky Aditya dan Citra Kirana

Pihak yang mengajukan gugatan atau kasasi dalam hal ini adalah Rezky Aditya Drajatmoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani menjadi pihak yang dituntut.

Dengan adanya keputusan ini, polemik atas siapa ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani berakhir.

Rezky Aditya adalah ayah kandung atau ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani dan mengikat secara hukum.

Baca juga: Rezky Aditya adalah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Unggah Video Ini

Sebelumnya, kisruh seputar pengakuan status anak antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah berlangsung lama.

Akhirnya persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.

Merasa tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi akhirnya ditolak.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi