Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, hadir dalam sidang perdana kasus gugatan harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amalia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus gugatan harta gana-gini yang diajukan Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia ditunda.

Gideon Tengker sendiri hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran tergugat 1 atau Rieta Amalia tak hadir di persidangan.

Rieta Amalia disebut sudah tak menempati alamat yang dicantumkan oleh penggugat.

Baca juga: Gideon Tengker Hadiri Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini terhadap Rieta Amilia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi, yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali," kata hakim di persidangan.

Kuasa hukum Gideon, Erles Rareral, diminta untuk kembali menelusuri alamat tinggal Rieta Amalia agar panggilan dari PN Jakarta Selatan bisa sampai kepada yang bersangkutan.

"Oleh karena tergugat 1 belum mendapatkan surat panggilan, kita belum bisa melanjutkan. Kalau bisa memastikan alamat tergugat di situ, maka lampirkan surat keterangan, begitu juga kalau sudah tidak tinggal di sana," kata hakim sebelum menyatakan sidang ditunda.

Diberitakan sebelumnya, Gideon Tengker menggugat Rieta Amalia atau Mama Rieta atas harta gana-gini yang diperoleh selama masih menikah.

Baca juga: Sidang Perdana Gideon Tengker dan Rieta Amilia soal Gugatan Harta Gana-gini Digelar 22 Juni

Gugatan itu didaftarkan Gideon pada 31 Mei 2023 dengan nomor 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitum itu, Gideon menggugat setengah dari sekitar Rp 100 miliar aset dengan nama kepemilikan Rieta Amilia.

Aset tersebut dinilai menjadi harta bersama lantaran didapatkan semasa pernikahan mereka.

Tak hanya melayangkan gugatan terhadap Rieta, Gideon Tengker juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Gideon Tengker Akan Gugat Rieta Amilia, Raffi Ahmad: Semoga Cepat Selesai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi