Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gideon Tengker Gugat Harta Gana-gini Senilai Rp 300 Miliar terhadap Rieta Amilia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Gideon Tengker menggugat harta gana-gini dari pernikahan dengan Rieta Amalia yang ditaksir mencapai nilai Rp 300 miliar.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, menggugat harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, yang mencapai nilai Rp 300 miliar.

Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut total nilai aset yang digugat mencapai Rp 100 miliar.

"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebihlah Rp 300 miliar," kata Erles saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia Ditunda

Erles Rareral bahkan sempat menelusuri beberapa aset penginapan dan hotel yang berada di Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertama kan kami waktu itu bilang Rp 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak," ujar Esrel.

Deretan aset yang ada dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, dan Restoran Rietz Kitchen.

Baca juga: Gideon Tengker Hadiri Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini terhadap Rieta Amilia

Lalu, ada Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tak hanya melayangkan gugatan terhadap Rieta, Gideon Tengker juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Gugat Harta Gana-gini, Gideon Tengker: Mau Perjuangkan Hak Saya

Sayangnya, sidang perdana kasus gugatan harta gana-gini ini terpaksa harus ditunda.

Surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak sampai ke tangan Rieta Amalia yang disebut sudah berpindah rumah.

Sidang rencananya akan digelar kembali pada 6 Juli 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi