Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Dapat Hak Asuh, Raihaanun Boleh Mendidik Tiga Anaknya dari Teddy Soeriaatmadja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Aktris Raihaanun Nabilla saat media visit ke redaksi Kompas.com untuk promo film Twivortiare di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Raihaanun resmi bercerai dari sutradara Teddy Soeriaatmadja.

Putusan cerai mereka sudah dijatuhkan pada 15 Juni 2023 di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten, dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.

Dalam putusan tersebut, Teddy mendapat hak asuh tiga anaknya dari Raihaanun.

Meski Teddy mendapat hak asuh anak, sebagai ibu, Raihaanun juga dibolehkan untuk ikut mendidik anak-anak mereka.

Baca juga: Gugat Cerai Raihaanun, Teddy Soeriaatmadja Dapat Hak Asuh Anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Teddy) dengan memberi akses kepada Termohon (Raihaanun) untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” seperti dikutip dari direktori putusan, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Teddy juga harus memberikan nafkah mut'ah kepada Raihaanun sebesar Rp 30 juta.

Adapun Teddy Soeriaatmadja mengajukan gugatan cerai kepada Raihaanun pada 15 April 2023.

Baca juga: Dicerai Teddy Soeriaatmadja, Raihaanun Disebut Tiga Kali Ketahuan Selingkuh

Gugatan cerai itu dilayangkan Teddy dengan alasan istrinya ketahuan tiga kali berselingkuh.

Perselingkuhan tersebut terjadi pada tahun 2009, 2015, dan terakhir 2017. Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun menikah pada 17 Maret 2007.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi