Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Setelah Perdata, Gideon Tengker Bakal Tuntut Rieta Amilia di Kasus Pidana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ ADY PRAWIRA RIANDI
Gideon Tengker (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Erles Rareral, memberi keterangan pers seusai sidang gugatan harta gana-gini terhadap Rieta Amilia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan kliennya bakal menuntut Rieta Amilia dalam kasus pidana.

Padahal saat ini Gideon sedang menjalani sidang untuk kasus perdata soal gugatan harta gana-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya ini selain mendapatkan kuasa untuk perdata, saya juga mendapatkan kuasa untuk pidana pada tanggal 5 Mei, tapi itu belum saya lakukan," kata Erles saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Namun Erles Rareral enggan membocorkan permasalahan hukum pidana yang akan diambil oleh Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia.

"Itu sesi berikutnya, saya masih mengikuti alur permainan mereka," kata Erles.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam urusan kasus perdata, sidang kasus gugatan harta gana-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia masih berlangsung.

Sidang tersebut kembali ditunda lantaran surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak sampai ke tangan Rieta Amilia.

Diberitakan sebelumnya, Gideon Tengker menuntut harta gana-gini dari pernikahannya dengan Rieta Amilia.

Adapun total nilai aset yang diperjuangkan oleh Gideon Tengker mencapai angka Rp 300 miliar.

Deretan aset yang ada dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen.

Lalu, ada Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi