Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Ungkapkan Kondisi Terkini Ferry Irawan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ibunda Ferry Irawan, Hariati, saat ditemui Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, menjelaskan kondisi terkini putranya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara.

Diketahui, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, pada 23 Mei 2023.

Kini Ferry menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

“Ya alhamdulillah sehat,” ujar Hariati saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Venna Melinda Kembalikan 101 Barang Ferry Irawan, Disaksikan Ibunda dan Adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hariati, hal yang membuat sang anak tetap kuat selama mendekam di penjara adalah dukungan keluarga.

“Dukungan dari seluruh keluarga Kusumaningrat, mendoakan supaya Ferry tuh tabah, dikasih kekuatan sama Allah ya,” ucap Hariati.

Hariati juga menyebutkan bahwa Ferry Irawan lebih rajin berdoa.

“Dan di sana juga dia tidak putus-putusnya dia shalat minta doa. Mudah-mudah sampai Ferry bebas, tabah terus, kasih kesehatan terus sama Allah,” tutur Hariati.

Baca juga: Venna Melinda Juga Kembalikan Cincin Pemberian Ferry Irawan

Adapun putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kasus KDRT Ferry Irawan bermula ketika dia dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang dialami Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Kembalikan 101 Barang Milik Ferry Irawan, Venna Melinda: Alhamdulillah Satu-satu Selesai

Venna mengaku dipukul Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi