Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Desta Diwakili Kuasa Hukum pada Pembacaan Ikrar Talak Cerai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Revi C Rantung
Kuasa hukum Desta, Hendra Siregar, saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Desta absen dari pembacaan ikrar talak cerai terhadap Natasha Rizky yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (10/6/2023).

Namun pembacaan ikrar talak itu tetap berjalan dengan Desta diwakili kuasa hukumnya, Hendra Siregar.

“Agenda hari ini pembacaan ikrar talak sudah dilakukan tadi. Kebetulan pemohonnya tidak bisa hadir, jadi melalui kuasa,” kata Hendra Siregar usai sidang.

Baca juga: Momen Liburan Desta dan Natasha Rizky Bareng Anak Setelah Cerai dan Panggilan Caca

“Jadi, per hari ini sudah selesai mengenai proses persidangan cerai talak,” tambah Hendra lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hendra, Desta tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan

“Dan memang kan prinsipal sudah memberikan kuasa kepada kita,” ungkap Hendra Siregar.

Baca juga: Liburan Bareng Anak dan Natasha Rizky Usai Cerai, Desta: Payung adalah Simbol

Dengan pembacaan ikrar ini, Desta setidaknya sudah resmi talak 1 terhadap Natasha Rizky.

Hendra menyebut masih ada kemungkinan keduanya untuk kembali rujuk.

“Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja,” ujar Hendra Siregar.

Baca juga: Liburan Bersama Usai Resmi Cerai, Cara Desta Panggil Natasha Rizky Jadi Sorotan

Sebagai informasi, Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 19 Juli 2023.

Hak asuh ketiga anak jatuh ke tangan Natasha Rizky tanpa ada batasan bagi Desta untuk bertemu.

Desta sendiri mengajukan permohonan talak cerai Natasha Rizky pada 11 Mei 2023 setelah 10 tahun membina rumah tangga.

Baca juga: Resmi Cerai, Desta dan Natasha Rizky Liburan Bareng Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi