Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cerai dari David Herbowo, Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar YouTube Melaney Ricardo
Shandy Aulia
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bahwa gugatan hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia.

Shandy Aulia berhak mengasuh dan merawat penuh anak perempuannya hasil pernikahannya dengan David Herbowo.

“Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ujar kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris, di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai

Namun, dengan catatan bahwa Shandy harus memberikan akses seluas-luasnya pada David untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Udah inti sarinya udah diputuskan seperti itu,” lanjut Kris.

Sebelumnya, majelis hukum juga mengabulkan gugatan cerai Shandy Aulia.

Baca juga: Hari Ini, Shandy Aulia dan David Herbowo Hadapi Putusan Cerai

Kris mengatakan, majelis hakim memutuskan secara verstek karena pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat. Yang kedua mengenai putusan perceraian,” ucap Kris.

“Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” lanjut Kris.

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Sepakat Asuh Anak Bersama-sama setelah Bercerai

Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.

“Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil (untuk banding). Jadi kita lihat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana,” ujar Kris.

“Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau (Berkekuatan Hukum Tetap) atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,” tutur Kris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi