Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dapat Hak Asuh Anak, Shandy Aulia Bakal Urus Anak Bersama David Herbowo

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @shandyaulia
Shandy Aulia
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus gugatan hak asuh anak jatuh ke tangan artis Shandy Aulia.

Meski dapat sepenuhnya hak asuh anak, Shandy Aulia bakal urus bersama anak semata wayangnya bersama David Herbowo.

“Iya diasuh bersama,” ujar kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Cerai dari David Herbowo, Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak

Sejauh ini kata Kris, selama proses perceraian, Shandy Aulia tak pernah membatasi David bertemu dengan anaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Enggak ada (batasan), mereka tuh bisa mempunyai akses kapan pun (untuk mengurus anak),” ucap Kris.

Terkait nafkah, Kris mengatakan, Shandy Aulia dari awal tidak mengunggah hal itu ke David.

Shandy Aulia dan David punya kesepakatan sendiri soal nafkah yang tidak dibawa dalam persidangan.

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai

Mengingat keduanya masih berkomunikasi baik.

“Kemungkinan besar (untuk nafkah sudah ada kesepakatan). Ada ada tapi detail saya enggak pernah dikasih tahu,“ tutur Kris.

Adapun Shandy Aulia per Rabu (12/7/2023) hari ini sudah diputus bercerai dengan David Herbowo.

Sebelumnya, Shandy resmi menggugat cerai suamimya, David Herbowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak 11 April 2023.

Gugatan cerai itu terdaftar dalam nomor perkara register 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.

Shandy dan David memilih berpisah setelah menjalani hubungan rumah tangga selama 12 tahun. Keduanya sudah punya satu anak perempuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi