Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar kanal YouTube Trans7 Official
Aktor peran Pierre Gruno saat tampil dalam acara Lapor Pak di Trans7.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Pierre Gruno Diduga dalam Pengaruh Alkohol Saat Lakukan Penganiayaan

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Irwandhy.

Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Baca juga: Sudah 4 Jam Diperiksa, Pierre Gruno Masih Belum Keluar dari Polres Jakarta Selatan

Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan.

Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023.

Baca juga: Aktor Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul GDS hingga terjatuh.

GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Kondisi ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi