Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Bar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Aktor peran Pierre Gruno saat memakai baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

Pierre dan GDS bertemu di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat itu, Irwandhy mengatakan, ada interaksi antara Pierre dan GDS.

“Pada saat pertemuan tersebut terjadi, interaksi antara korban dengan tersangka pada saat itu seperti pernah kami sampaikan, ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka,” ujar Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Kata Irwandhy, karena marah, Pierre mendorong korban dan memukul wajah korban satu kali sampai korban terjatuh ke lantai.

“Itu berdasarkan dari keterangan korban, berkesuaian dengan keterangan saksi lain yang sudah kami lakukan pemeriksaaan sejauh ini,” kata Irwandhy.

Baca juga: Senyum Pierre Gruno Pakai Baju Oranye Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Irwandhy mengatakan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre, korban dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Kata Irwandhy, setelah diperiksa oleh pihak medis di rumah sakit, ditemukan bahwa terdapat luka di bagian pelipis kanan dan hidung korban.

“Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Pierre ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ledakan Emosi Pierre Gruno Bukan karena Sering Dapat Peran Antagonis

“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana,” ucap Irwandhy.

“Hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” tutur Irwandhy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi