Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tersangka, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Selatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor Pierre Gruno yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Pierre Gruno ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pemicu Pierre Gruno Lakukan Penganiayaan, Polisi: Tersinggung Sapaannya Tak Dibalas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwandhy sebelumnya mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan Pierre tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (13/7/2023).

“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHP,” lanjut Irwandhy.

Irwandhy mengatakan, pihak kepolisian menetapkan Pierre tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini kurang lebih tujuh orang saksi termasuk saksi korban dengan alat bukti pendukung lainnya adalah CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah,” tutur Irwandhy.

Baca juga: Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Bar

Sebelumnya, Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan. Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023.

Baca juga: Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya lalu memukulnya.

GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Kondisi ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi