Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Aktor peran Pierre Gruno saat memakai baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak aktor senior Pierre Gruno telah mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun Pierre Gruno ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) usai dinyatakan tersangka kasus penganiayaan.

Kuasa hukum Pierre, Charles Bronson mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Buat Pierre Gruno Jadi Tersangka dan Ditahan

“Sudah (ajukan penangguhan penahanan) kemarin,” kata Charles melalui pesan singkat, Selasa (18/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charles mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena usia Pierre yang sudah menginjak 70 tahun.

Di usia 70 tahun ini kata Charles, Pierre punya sakit jantung dan darah tinggi.

Terlebih selama ini Pierre bersikap kooperatif saat diperiksa. Sehingga besar harapan Charles pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Pierre.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Selatan

“Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Klien kami bersikap kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga,” ucap Charles.

Charles mengatakan, adik Pierre yang akan menjamin penangguhan kakaknya ini. Namun, pihaknya sedang mengupayakan untuk berdamai dengan korban.

“Penjamin ya adik Pak Pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga,” tutur Charles.

Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi