Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bobby Joseph Mengaku Pakai Tembakau Sintetis sejak 2020

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Aktor Bobby Joseph menghadiri perilisan kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Bobby Joseph diamankan di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat pada 21 Juli 2023 lalu atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kepada polisi, Bobby Joseph mengaku bahwa telah menggunakan narkoba jenis tersebut sejak 2020.

"Menurut pengakuan saudara BJ itu, sejak tahun 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintetis ini. Tembakau jenis sintetis ini memang tembakau jenis baru karena memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dari ganja sebenarnya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat ditemui di kantornya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Dua Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Bobby Joseph Minta Maaf kepada Keluarga

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0.46 gram di bawah tempat tidur Bobby Joseph.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang haram itu dibeli oleh Bobby lewat seorang penjual di akun Instagram.

Bobby Joseph menyebut sudah 10 kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari Instagram.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Tembakau Sintetis Ditemukan di Bawah Kasur

"Tidak, itu pembelian terakhir dan atas pengakuan dia, dia sudah 10 kali membeli," tutur Achmad.

Hingga saat ini, Achmad Ardhy menyebut keluarga Bobby Joseph telah menjenguk dan orangtuanya masih dalam kondisi syok.

"Keluarga sudah (menjenguk). Ya keluarga masih syoklah ya, biasa, ya karena sekarang BJ ini kan tidak ada istrinya jadi hanya orangtua saja," tutur Achmad Ardhy.

Baca juga: 5 Fakta Bobby Joseph Ditangkap Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Atas perbuatannya, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menimpa Bobby Joseph.

Sebelumnya, Bobby diamankan polisi pada 2021 lalu karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat itu, Bobby dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi