Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/CASSIDY SPARROW
Rapper Kris Wu menghadiri acara Interscope Records And Beats Present The Antares Experience - An Album Release Party di New York City pada 6 November 2018.
|
Editor: Kistyarini

KOMPAS.com - Mantan idol Kris Wu mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual di Pengadilan Beijing, Selasa (25/7/2023).

Kasus Kris Wu diketahui telah disidangkan di Pengadilan Rakyat Menengah No. 3 Beijing dengan vonis 13 tahun penjara dan Kris Wu terbukti bersalah.

Dilansir Variety, sidang banding dari Kris Wu tampaknya berlangsung hanya satu hari dan luput dari perhatian media atau publik.

Media pemerintah China menyebut hal itu guna melindungi privasi para korban.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Pengadilan Beijing menyebut telah memberitahu Kedutaan Kanada sebelum sidang bahwa hak-hak Kris Wu telah dilindungi.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Kini Kris Wu Disebut Menderita Sifilis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan banding akan diumumkan pada tanggal yang belum bisa ditentukan di waktu mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyatakan Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.

Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.

Baca juga: Tak Hanya Divonis 13 Tahun, Kris Wu Terancam Dikebiri Kimia

Kris Wu juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur dengan dalih audisi dan pertemuan penggemar pada tahun 2020.

Atas kasus tersebut, Kris Wu sendiri telah ditahan sejak Juli 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi