Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Inara Rusli Ungkap Bukti yang Bisa Menentukan Hak Asuh Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Inara Rusli didampingi tim kuasa hukum dan ibunya, usai sidang pembuktian kasus perceraian dengan penyanyi Virgoun, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengungkap kunci yang menjadi bukti di sidang cerai kliennya dengan penyanyi Virgoun terkait tindak kekerasan pada anak.

Arjana menjelaskan bukti ini usai sidang pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, bukti ini menjadi bukti penting untuk menentukan hak asuh tiga anak Inara dan Virgoun.

Baca juga: Inara Rusli Akan Beri Bukti Hasil Tes Darah Reaktif Hepatitis di Sidang Cerai dengan Virgoun

"Iya kekerasan, tapi untuk bisa membuktikan bahwa siapa yang paling berhak nih, ibu atau ayahnya kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya. Selama ini pengasuhan dari Ibu Inara kepada anaknya seperti apa, dari Virgoun seperti apa. Kan masing-masing dibuktikan," jelas Arjana Bagaskara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Arjana, Virgoun malah menyebut Inara memperlakukan anak mereka kasar.

"Bang Virgoun kan mengatakan dari jawaban dan dupliknya, justru Ibu Inara yang mengkasari anaknya, ya kita buktikan sebaliknya sebagai penggugat. Tidak (kasar), ini ada buktinya," ucap Arjana Bagaskara.

Baca juga: Inara Rusli Berikan Bukti Chat Virgoun dan Kunci Misterius di Sidang Cerai

Namun tidak ada bukti rekaman tindak kekerasan pada anak tersebut karena CCTV dimatikan.

"Sayangnya off, di-off-kan oleh seseorang," ungkap Arjana Bagaskara.

Usai sidang Arjana juga sempat memperlihatkan kunci yang dia maksud.

Namun ketika ditanya apakah itu merupakan kunci borgol, Arjana dan Inara tidak mau menjawabnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi