Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penyebar Hoaks tentang Lee Junho 2PM Didenda Rp 36 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen Instagram Lee Junho @le2jh
Lee Junho
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

KOMPAS.com - Warganet penyebar informasi palsu tentang Lee Junho 2PM telah didenda.

Hal itu diumumkan agensi Lee Junho 2PM, JYP Entertainment, pada 28 Juli 2023.

JYP Entertainment menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini membenarkan bahwa seseorang yang berulang kali menyebarkan berita hoaks tentang Lee Junho telah dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.

Pelaku telah dijatuhi denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp 35 juta).

“Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat jalur pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan laporan,” kata JYP Entertainment seperti dilansir Soompi, Jumat (28/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Setelah King The Land, Lee Junho 2PM Ditawari Main di Serial Cashero

JYP Entertainment mengatakan, ke depannya pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas apabila kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta kepada artis kami,” lanjut JYP Entertainment.

JYP Entertainment berjanji memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak artisnya.

Salah satunya dengan mengambil upaya hukum terhadap semua pihak yang memberi komentar jahat dan menyebarkan informasi palsu tentang artisnya.

Baca juga: YoonA SNSD dan Junho 2PM Bantah Berpacaran

“Sebagai agensi artis, kami berjanji bahwa kami akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis,” tulis JYP Entertainment.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu hal ini dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum,” tutur JYP Entertainment.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi