Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Bercerai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023).

Mereka resmi bercerai usai adanya putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.

“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," kata Khairul Imam di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Baca juga: Venna Melinda Kembalikan 101 Barang Ferry Irawan, Disaksikan Ibunda dan Adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya cerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juga.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan, yaitu Rp 30 juta," ucap Khairul.

Namun, pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir dengan permintaan itu. Sebab Ferry Irawan merasa keberatan dengan hal tersebut.

Baca juga: Venna Melinda Juga Kembalikan Cincin Pemberian Ferry Irawan

Saat ini, Ferry Irawan sedang ditahan di penjara karena menjadi tersangka pelaku KDRT Venna Melinda.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutur Khairul.

Sebagai informasi, Ferry Irawan melakukan talak ke Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Ini merupakan buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Baca juga: Kembalikan 101 Barang Milik Ferry Irawan, Venna Melinda: Alhamdulillah Satu-satu Selesai

Ferry Irawan diputuskan akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara setelah menjadi tersangka KDRT.

Diketahui, putusan satu tahun Ferry Irawan dalam kasus KDRT lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu setengah tahun penjara. Kl

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi