Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Ferry Irawan Berat Beri Nafkah Rp 30 Juta setelah Cerai dari Venna Melinda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM
Ferry Irawan terpidana kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur,Selasa (23/5/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023).

Lewat sidang online atau e-court, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Ferry Irawan wajib memberikan uang masa iddah selama tiga bulan sebanyak Rp 30 juta ke Venna Melinda.

Selain itu, Ferry juga diminta uang mut’ah sebesar Rp 30 juta.

Kuasa hukum Ferry, Khairul Imam, mengatakan kliennya masih berpikir mengenai permintaan tersebut.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Bercerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami masih pikir-pikir karena ya memang kami sampaikan bahwa masalah uang Rp 30 juta dan nafkah iddah ini yang harus dibayarkan dulu baru namanya ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan tidak akan mungkin menjadi ikrar talak,” ujar Khairul di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).

“Tetapi prinsip kami gini, kami melihat bahwa rumah tangga ini sudah tidak bisa dipersatukan kembali. Kedua pihak sama-sama ingin pisah. Masa cuma gara-gara uang seperti ini artinya proses perceraian itu batal,” lanjut Khairul.

Khairul mengatakan, Ferry saat ini masih berat untuk memenuhi permintaan Venna.

Diketahui, kini Ferry masih mendekam di penjara usai menjadi tersangka pelaku KDRT Venna Melinda.

Baca juga: Ibunda Ungkapkan Kondisi Terkini Ferry Irawan

“Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” tutur Khairul.

Sebagai informasi, Ferry Irawan menjatuhkan talak ke Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Ini merupakan buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Ferry Irawan dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Venna Melinda Kembalikan 101 Barang Ferry Irawan, Disaksikan Ibunda dan Adik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi