Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pinkan Mambo Berselisih dengan Anaknya karena Tidak Izinkan Jadi Bartender

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Penyanyi Pinkan Mambo saat ditemui di daerah Tendean, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Pinkan Mambo menuturkan penyebab putrinya, MA, berselisih dengannya karena ia enggan membuatkan surat keterangan untuk mengizinkan sang putri bekerja sebagai bartender.

Pinkan mengatakan ia tidak mau karena MA telah kabur dari rumah dan tinggal bersama teman.

"Ya gimana dibolehin, orang dia di luar rumah enggak sama aku enggak sama papanya. Kalau sama papanya, ayo bikin surat serah terima anak," tutur Pinkan Mambo ditemui di daerah Tendean, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Pinkan Mambo Duga Omzet Penjualannya Naik gara-gara Namanya Sedang Viral

"Jadi kalau ada apa-apa aku enggak ikutan, tapi ingat, ada biayanya anaknya," sambung Pinkan meminta ayah kandung MA ikut membiayai putrinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, jika MA mau pulang ke rumah Pinkan, Pinkan berjanji akan mengantarkan putrinya itu bekerja tanpa perlu menghiraukan surat itu lagi.

"Mau kerja di mana, mau jadi bartender mami yang antar, boleh," ucap Pinkan Mambo.

Baca juga: Pinkan Mambo: Saya Sayang MA

"Tapi aku udah siapin jadi artis tapi enggak mau diatur sama aku, maunya punya manajer sendiri, enggak suka, enggak tahu. Mungkin miskomunikasi. Ada cerita di dalam cerita," imbuh Pinkan.

Menurut Pinkan, ayah kandung MA, Sandy Sanjaya, adalah orang baik.

Pada akhir Juli lalu, MA mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Wantania ketika ia umur 12 sampai 15 tahun.

Baca juga: Alasan Pinkan Mambo Masih Perbolehkan Suaminya ke Rumah meski Anaknya Mengaku Sudah Dilecehkan

MA mengeluhkan ibunya tidak memihak padanya sebagai korban sehingga ia memilih kabur dari rumah dan tinggal bersama ayah kandungnya.

Steve Wantania divonis hukuman sembilan tahun penjara setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Banten dan sudah mendekam sejak 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi