Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini di Mapolda Metro Jaya, (9/8/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan para korban.

Termasuk, perlindungan hukum.

“Sudah, kami sudah berkomunikasi dengan LPSK termasuk perlidungan hukum agar dalam proses hukum yang berjalan ini kalau terjadi pelaporan balik atau segala macam gitu ya,” ujar Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Mellisa memastikan proses hukum terus berjalan. Kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Poppy Capella Akan Lapor Polisi, Pihak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Beri Tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Maka proses-proses hukum ini akan terus berjalan dan proses hukum yang telah terjadi setelah ini harus menunggu terlebih dahulu,” kata Mellisa.

Mellisa mengatakan, ia serta korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia akan bertemu dengan LPSK dalam waktu dekat ini. Namun, ia tak membeberkan kapan tepatnya.

“Nah dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan LPSK dan para korban,” lanjut Mellisa.

Terakhir, Mellisa menyoroti sampai saat ini tidak adanya permintaan maaf dari Poppy Capella, sebagai direktur nasional dan owner PT Capella Swastika Karya, penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi kepada para finalis.

Baca juga: Cabut Lisensi, Organisasi Miss Universe Nyatakan Sikap untuk Fabienne Nicole Pemenang Miss Universe Indonesia 2023

Sebaliknya, Poppy baru bereaksi setelah lisensinya untuk Miss Universe Indonesia dicabut Miss Universe Global.

“Dan kalau dicermati lagi, tidak ada kata maaf juga daripada Miss Universe Indonesia, eh Miss Universe Indonesia ini setelah semua kericuhan,” ucap Poppy.

“Dia masih terus merasa dituduh, bahkan tidak pernah memberikan statement yang jelas atau memastikan para korban yang sudah speak up ini, benar gak terjadi seperti itu, tetapi dia baru bereaksi ketika lisensinya dicabut,” tutur Poppy.

Sebelumnya diberitakan, Poppy Capella dalam akun Instagram-nya menyatakan telah menyikapi dengan serius adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami beberapa kontestan Miss Universe Indonesia.

Baca juga: Miss Universe Putuskan Kontrak dengan PT Capella Swastika Karya Imbas Dugaan Pelecehan Seksual

Ia pun telah menunjuk kuasa hukum dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya mengingat ini menyangkut persoalan hukum.

Kemudian, Poppy menentang segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, Poppy prihatin dan simpati kepada wanita yang mendapat pelecehan atau kekerasan seksual.

Poppy menegaskan, ia sebagai direktur nasional dan pemilik izin Miss Universe tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, ia tidak mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan proses pelecehan seksual yang diduga dilakukan pada saat proses body checking Miss Universe Indonesia tersebut.

Baca juga: Sosok Fabienne Nicole, Miss Universe Indonesia 2023, Ternyata Putri Seorang Direktur

Poppy mengatakan, pemberitaan yang ada sudah dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekannya dan menciptakan imej negatif tentang Miss Universe Indonesia.

Poppy menyebut ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk ambil alih izin Miss Universe Indonesia. Bahkan, ia punya bukti-bukti mengenai hal tersebut.

Poppy mengancam akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana yang diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.

Poppy mengatakan, kuasa hukumnya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil olehnya.

Baca juga: Foto Tanpa Busana Para Finalis Miss Universe Indonesia Diambil Pakai Kamera Handphone

Poppy kemudian memohon kepada Pemerintah, Kepolisian dan instansi- instansi terkait lainnya sertq publik agar lebih jeli dan tidak terkecoh oleh pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, berinisial PKN melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Finalis Miss Universe Indonesia yang Difoto Tanpa Busana

Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah agenda fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju. Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, selaku korban tidak nyaman.

Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakan. Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada oknum yang memotret mereka satu per satu.

Baca juga: Finalis Miss Universe Indonesia Sebut Diminta Pose Saat Body Checking

Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN. Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.

Sementara, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Poppy Capella, tetapi sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi