Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Korban Sebut Poppy Capella Belum Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini tunjukan foto ballroom hotel tempat body checking, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari Poppy Capella atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi kepada para finalis.

Sebagai informasi, Poppy Capella adalah direktur nasional dan pemilik PT Capella Swastika Karya, penyelanggara dan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia 2023.

“Dan kalau dicermati lagi, tidak ada kata maaf juga daripada Miss Universe Indonesia ini setelah semua kericuhan,” ucap Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Mellisa menilai sampai saat ini Poppy terus merasa dirinya dituding terlibat dalam dugaan pelecehan seksual para finalis Miss Universe Indonesia tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan, Poppy baru bereaksi setelah Miss Universe Global mencabut lisensinya untuk Miss Universe Indonesia.

“Dia masih terus merasa dituduh, bahkan tidak pernah memberikan statement yang jelas atau memastikan para korban yang sudah speak up ini, benar enggak terjadi seperti itu, tetapi dia baru beraksi ketika lisensinya dicabut,” kata Mellisa.

Mellisa mengapresiasi sikap organisasi Miss Universe Global yang langsung menyoroti dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia ini.

Mellisa merasa Miss Universe Global punya standar operasional sendiri atas hak pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

Baca juga: Poppy Capella Akan Lapor Polisi, Pihak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Beri Tanggapan

Sehingga ketika Miss Universe Global menilai pemilik lisensinya dianggap melenceng dari standar operasional maka sah-sah apabila lisensi tersebut dicabut.

“Jadi ini justru memperlihatkan bahwa terkait body checking tidak sesuai dengan sop. Bahkan terkait dengan body checking dalam keterangan Miss Universe Organization, mereka menyebutkan tidak ada ukuran tinggi dan lain-lain itu,” ucap Mellisa.

“Yang paling ditegaskan adalah Miss Universe adalah tempat aman bagi wanita-wanita yang mau berkarya saya pikir kita hargai sikap tegas Miss Universe Organization ini sebagai langkah dan sikap dan sanki yang mereka berikan kepada pemegang lisensi yang melenceng daripada standar organisasi,” tutur Mellisa.

Sebelumnya diberitakan, Poppy Capella dalam Instagram-nya menyatakan telah menyikapi dengan serius adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe Indonesia.

Ia pun telah menunjuk kuasa hukum dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya mengingat ini menyangkut persoalan hukum.

Baca juga: Cabut Lisensi, Organisasi Miss Universe Nyatakan Sikap untuk Fabienne Nicole Pemenang Miss Universe Indonesia 2023

Kemudian, Poppy menentang segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, Poppy prihatin dan simpati kepada wanita yang mendapat pelecehan atau kekerasan seksual.

Poppy menegaskan bahwa ia sebagai direktur nasional dan pemilik izin Miss Universe tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, ia tidak mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan proses pelecehan seksual yang diduga dilakukan pada saat proses body checking Miss Universe Indonesia tersebut.

Poppy mengatakan, pemberitaan yang ada sudah dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekannya dan menciptakan imej negatif tentang Miss Universe Indonesia.

Poppy menyebut ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk ambil alih izin Miss Universe Indonesia. Bahkan, ia punya bukti-bukti mengenai hal tersebut.

Baca juga: Miss Universe Putuskan Kontrak dengan PT Capella Swastika Karya Imbas Dugaan Pelecehan Seksual

Poppy mengancam akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata mau pun pidana yang diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.

Poppy mengatakan, kuasa hukumnya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Baca juga: Sosok Fabienne Nicole, Miss Universe Indonesia 2023, Ternyata Putri Seorang Direktur

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah agenda fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju. Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman.

Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakannya. Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada oknum yang memotret mereka satu per satu.

Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Baca juga: Foto Tanpa Busana Para Finalis Miss Universe Indonesia Diambil Pakai Kamera Handphone

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN. Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.

Sementara, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Poppy Capella, tetapi sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi