Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Organisasi Miss Universe Cabut Lisensi MUID dari Poppy Capella

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@missuniverse
Organisasi Miss Universe memutuskan kontraknya dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, PT Capella Swastika Karya.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 belakangan menjadi sorotan publik.

Hal itu setelah beberapa finalisnya mengungkap bahwa ada dugaan tindakan pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan tersebut.

Pelecehan seksual itu diduga terjadi saat proses body checking.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini ternyata juga menjadi sorotan organisasi Miss Universe yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tersebut.

Baca juga: Miss Universe Global Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Seksual yang Terjadi pada Finalis Miss Universe Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Instagram Story-nya, organisasi Miss Universe memutus hubungan dengan PT Capella Swastika Karya, sebagai pemegang lisensi Miss Universe Indonesia dan Poppy Capella yang sebelumnya menjabat sebagai direktur nasional ajang kontes kecantikan tersebut.

Kompas.com merangkum pernyataan organisasi Miss Universe sebagai berikut:

1. Alasan pemutusan kontrak kerja sama

Organisasi Miss Universe yang berbasis di AS ini mengungkap alasan pemutusan kerja samanya pada PT Capella Swastika Karya dan juga Poppy Capella.

Baca juga: Pihak Korban Sebut Poppy Capella Belum Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia

Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dinilai tidak memenuhi standar mereka, etika, dan ekspektasi sekaligus menyalahi kode etik yang ditetapkan organisasi Miss Universe.

2. Harus menjadi tempat aman

Miss Universe Organization menambahkan bahwa penyediaan tempat yang aman bagi perempuan adalah prioritas utama mereka.

Namun, pihak mereka menilai Miss Universe Indonesia sangat bertentangan dengan semua yang mereka perjuangkan sebagai organisasi.

Organisasi Miss Universe menyoroti dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada beberapa finalis Miss Universe Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

"Apa yang terjadi di kontes khusus ini (Miss Universe Indonesia) sangat bertentangan dengan semua yang kami perjuangkan sebagai sebuah organisasi," tulis organisasi Miss Universe.

3. Miss Universe Malaysia 2023 dibatalkan

Organissi Miss Universe memastikan tak lagi melanjutkan kerja sama dengan PT Capella Swastika Karya untuk penyelenggaraan Miss Universe Malaysia.

"PT Capella Swastika Karya juga pimpinannya tidak akan memegang lisensi Miss Universe Malaysia 2023 dan tidak akan diperpanjang kontrak tambahan dari organisasi kami," tulis organisasi Miss Universe Organization.

“Kami akan membatalkan Miss Universe Malaysia 2023," lanjut organisasi Miss Universe.

Baca juga: Poppy Capella Akan Lapor Polisi, Pihak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Beri Tanggapan

4. Nasib Fabienne Nicole sebagai pemenang Miss Universe Indonesia 2023

Selanjutnya, organisasi Miss Universe akan melakukan pengaturan tersendiri untuk Fabienne Nicole yang sudah dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2023 untuk berkompetisi dalam ajang Miss Universe di El Savador.

“Kami akan mengatur pemegang gelar (Miss Universe) Indonesia 2023 untuk bersaing di kontes Miss Universe tahun ini," tulis Organisasi Miss Universe.

5. Minta maaf

Organisasi Miss Universe meminta maaf kepada para finalis yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023.

“Kami mohon maaf karena ini adalah pengalaman Anda dengan organisasi kami,” tulis Organisasi Miss Universe.

Baca juga: Cabut Lisensi, Organisasi Miss Universe Nyatakan Sikap untuk Fabienne Nicole Pemenang Miss Universe Indonesia 2023

Organisasi Miss Universe juga salut dengan keberanian para finalis membuka masalah pelecehan yang mereka alami.

Ia berjanji akan melakukan yang terbaik di masa depan.

6. Akan melakukan evaluasi

Organisasi Miss Universe ini juga mengevaluasi perjanjian waralabanya tentang kebijakan dan prosedur mereka, termasuk soal pengukuran tubuh dengan body checking.

“Waralaba internasional kami juga ingin memperjelas bahwa tidak ada pengukuran seperti itu seperti tinggi badan, berat badan, atau dimensi tubuh yang diperlukan untuk mengikuti kontes Miss Universe di seluruh dunia,” tulis Miss Universe.

Baca juga: Poppy Capella Bantah Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Ancam Tuntut Balik

7. Kronologi dugaan pelecehan seksual

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini, mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Baca juga: Miss Universe Putuskan Kontrak dengan PT Capella Swastika Karya Imbas Dugaan Pelecehan Seksual

Namun, di tengah-tengah agenda fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan. Melissa membeberkan bahwa proses itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.

Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat korban tidak nyaman. Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang mereka kenakan.

Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada orang yang memotret mereka satu per satu. Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.

Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi