Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

8 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Melissa Anggraini, kuasa hukum para pelapor dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa orang diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kuasa hukum korban finalis Miss Universe, Melissa Anggraini mengatakan, terdapat delapan orang yang diperiksa atas kasus tersebut.

“Ini lagi pemeriksaan. Total ada 8 orang (diperiksa),” ujar Melissa.

Adapun Melissa tidak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaan itu.

Baca juga: Cabut Lisensi Miss Universe Indonesia, Organisasi Miss Universe Tegaskan Tak Ada Body Checking

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia pun berlalu dengan dua perempuan yang mengenakan masker.

“Mau makan dulu,” ungkap Melissa.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023.

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kronologi Dicabutnya Lisensi Miss Universe Indonesia, Buntut dari Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Melissa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah proses fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.

Baca juga: Poppy Capella Bantah Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Ancam Tuntut Balik

Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman. Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakannya.

Setelah para finalis Miss Universe Indonesia melepas busana, ada oknum yang memotret mereka satu per satu. Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN.

Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi