Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Band Radja Laporkan Dunia Manji atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Grup musik Radja resmi melaporkan akun YouTube dunia MANJI atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Band Radja melaporkan akun YouTube Dunia Manji atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Radja digawangi oleh Ian Kasela (vokalis), Moldy (gitaris), Seno (bassist), Indra (drummer).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.

"Jadi kedatangan kami hari ini guna melaporkan salah satu akun YouTube atas nama Dunia Manji dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum manajemen band Radja, Sunan Kalijaga, di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Pencipta Lagu Cinderella yang Dibawakan Radja Mengaku Tak Pernah Dapat Uang Royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih jauh, Moldy gitaris Radja menjelaskan bahwa ada salah satu video di YouTube Dunia Manji yang dinilai merugikan Radja.

"Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?" jelas Moldy.

"Intinya, Radja enggak terima atas podcast Dunia Manji seperti itu, menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas. Jadi merugikan, kami merasa diserang secara pasif," lanjut Moldy.

Moldy menambahkan, ada beberapa kerugian yang dialami pihak manajemen Radja akibat konten podcast tersebut.

Baca juga: Kekecewaan dan Kebingungan Band Radja soal Ancaman Pembunuhan di Malaysia

"Jadi beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu, sampai saya posting IG sendiri aja, dihajar. Jadi semua lini kita kena," ungkap Moldy.

Moldy menyimpulkan bahwa YouTube Dunia Manji telah mengambil keuntungan dari kerugian orang lain.

"Kami bangga punya teman yang punya podcast bagus, tapi kalau dia untung atas kerugian orang lain, yah mau dibilang gimana," tutur Moldy.

Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Ingin Tahu Motif Pelaku Ancaman Pembunuhan, Radja Ingin Kasusnya Tetap Diusut Tuntas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi