Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Pierre Gruno Ingin Kembali Syuting

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Aktor peran Pierre Gruno saat memakai baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno (64) minta maaf pada GDS, korban penganiayaannya.

Kuasa hukum Pierre, Guntur mengatakan, Pierre terus menghubungi korban untuk meminta maaf.

“Selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi. Pak Pierre juga menyesali perbuatannya,” kata Guntur saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).

Guntur mengatakan, Pierre berharap GDS mencabut laporannya agar ia bisa bebas dan kembali bekerja.

Baca juga: Sepakat Berdamai dengan Korban Penganiayaannya, Pierre Gruno Disebut 20 Hari Rutin Minta Maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GDS tak memberi persyaratan khusus untuk berdamai dengan Pierre Gruno.

“Enggak (ada persyaratan khusus untuk berdamai). (Pierre) ingin kembali menjalani kegiatannya, syuting,” ucap Guntur.

Guntur bersyukur karena ternyata GDS menerima permintaan maaf Pierre dan sepakat untuk ambil upaya restorative justice.

“Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan,” tutur Guntur.

Baca juga: Pierre Gruno Minta Maaf, Korban Kasus Penganiayaan Cabut Laporan

Sebelumnya diberitakan, GDS telah mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum GDS, Hoarnaning.

Namun, Hoarnaning tak membeberkan lebih lanjut kapan GDS mencabut laporan.

Hoarnaning mengatakan, kliennya mencabut laporan itu karena Pierre sudah meminta maaf kepada GDS. Aktor senior tersebut juga sudah menyadari kesalahannya.

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

GDS mengambil upaya restorative justice karena baik dari Pierre dan keluarganya telah meminta maaf padanya.

Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan tersebut, GDS sepakat berdamai pada Pierre dan ambil upaya restorarive justice.

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi