Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Pierre Gruno: Ini Peringatan Buat Saya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Pierre Gruno saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno telah dibebaskan pada Kamis (17/8/2023) atas kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.

Pierre Gruno bebas setelah korban berinisial GDS mencabut laporan dan memaafkan aktor kawakan itu.

Bagi aktor berusia 64 tahun itu, kasus ini menjadi sebuah pelajaran berharga dalam hidupnya.

Baca juga: Pierre Gruno Bebas Usai Damai dengan Korban Penganiayaan

"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini enggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah bebas, Pierre Gruno mengaku akan bekerja keras.

"Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak, kerja keras untuk membayar utang-utang saya," tutur Pierre Gruno tertawa.

Baca juga: Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan

Adapun kasus penganiayaan Pierre Gruno berujung damai lewat proses restorative justice.

“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandi Idrus.

Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Alasan Pierre Gruno Masih Ditahan Usai Laporan Kasus Penganiayaan Dicabut

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi