Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Pierre Gruno: Kerja Keras untuk Bayar Utang-utang Saya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Pierre Gruno saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno resmi bebas dari penjara usai terlibat kasus penganiayaan.

Bintang The Raid itu bebas dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak hari ini, Kamis (17/8/2023).

Adapun usai bebas, aktor berusia 64 tahun itu mengaku akan giat bekerja.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Pierre Gruno: Ini Peringatan Buat Saya

"Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak, kerja keras untuk membayar utang-utang saya," kata Pierre Gruno.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia juga menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan peringatan dalam hidup.

"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini enggak akan saya lupa lagi," ungkap Pierre Gruno.

Baca juga: Pierre Gruno Bebas Usai Damai dengan Korban Penganiayaan

Pierre bebas setelah berdamai dengan korban GDS lewat proses restorative justice.

GDS secara resmi mencabut laporannya terhadap Pierre Gruno.

“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandi Idrus.

Baca juga: Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan

Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi