Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Berharap Bisa Diterima Masyarakat Usai Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM
Ferry Irawan terpidana kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur,Selasa (23/5/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ferry Irawan resmi bebas setelah divonis satu tahun penjara karena kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry sudah mendekam di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur kurang lebih tujuh bulan. Namun, Ferry dinyatakan bebas setelah dapat remisi HUT ke-78 RI.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berharap setelah bebas ini kliennya dapat diterima kembali di masyarakat.

Baca juga: Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

"Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua. Dan saat ini sudah dikembalikan masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry," ujar Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeffry juga berharap kliennya itu bisa melanjutkan kariernya kembali seperti normal di dunia hiburan.

"Biar ke depan bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting. Setelah ini bisa terjun kembali ke masyarakat, sebenernya soal yang KDRT berat tak terbukti (divonisnya)," ucap Jeffry.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ferry Irawan di Penjara

Jeffry mengatakan, Ferry sangat bahagia karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Ferry tak sabar bertemu dengan keluarganya dan ingin fokus menata hidupnya kembali.

"Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan. Yang pertama kali dia mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Ibunda Ungkapkan Kondisi Terkini Ferry Irawan

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi