Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Ferry Irawan Lebih Kurus, tetapi Dia Sangat Bahagia setelah Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM
Ferry Irawan terpidana kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur,Selasa (23/5/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan klien itu terlihat lebih kurus setelah menjalani masa hukuman dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagai informasi, Ferry Irawan sudah menjalani hukumannya selama kurang lebih tujuh bulan di Lapas Kelas II A, Kediri, Jawa Timur.

"Oh iya dong kalau agak kurus tentu, tetapi Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimistis untuk menata masa depan," ujar Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8/2023).

Jeffry mengatakan Ferry sudah tidak sabar untuk bertemu dengan keluarganya.

Baca juga: Ferry Irawan Berharap Bisa Diterima Masyarakat Usai Bebas dari Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dinyatakan bebas makanya kembali ke keluarganya. Perlu digaris bawahi Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya," ucap Jeffry.

Ferry juga sudah tidak mau lagi membahas kasus masa lalunya. Ia fokos menata hidupnya ke depan.

"Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," lanjut Jeffry.

Jeffry berharap Ferry bisa diterima kembali di masyarakat.

Baca juga: Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

"Saat ini Pak Ferry sudah dikembalikan ke masyarakat. (Semoga) masyarakat bisa menerima kembali kehadiran Pak. Biar ke depan bisa memulai karier memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, dalam perkara KDRT terhadap Venna Melinda, yang ketika itu menjadi istrinya.

Ada pun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ferry Irawan di Penjara

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Sementara majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Sedangkan Pasal 44 ayat 1, hakim menyatakan tidak terbukti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi