Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiba di Jakarta Setelah Bebas, Ferry Irawan Langsung Peluk dan Cium Ibunda dan Adik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Ferry Irawan di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ferry Irawan telah menyelesaikan masa hukuman sebagai terpidana perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/7/2023) kemarin.

Pada Jumat (18/8/2023), Ferry terbang dari Surabaya ke Jakarta.

Ferry tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 17.20 WIB. Dia langsung disambut oleh keluarganya, termasuk Hariati ibunya dan adiknya.

Baca juga: Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Tak Mau Buru-buru Menikah Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry langsung memeluk ibunya dan adiknya tersebut. Ia juga mengecup kening ibu dan adiknya tersebut.

“Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT yang selalu memberikan kekuatan hingga hari ini," ucap Ferry Irawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan sudah mendekam di lapas Kelas II Kediri, Jawa Timur selama tujuh bulan. Ia dapat remisi pada momen HUT RI sehingga kini bisa menghirup udara bebas.

Pada 23 Mei 2023, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, yang ketika itu masih berstatus istrinya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferry Irawan Lebih Kurus, tetapi Dia Sangat Bahagia setelah Bebas

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam kesempatan sebelumnya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Hakim menyatakan Ferry tidak terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1.

Baca juga: Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Sebagai informasi, Venna Melinda resmi bercerai dengan Ferry Irawan setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara mengabulkan permohonan talak Ferry.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam. Dia mengatakan kliennya dan Venna Melinda resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi