Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Merasa Terlahir Jadi Manusia Baru setelah Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Ferry Irawan di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ferry Irawan bersyukur kini sudah bisa menghirup udara bebas setelah mendekam tujuh bulan di Lapas Kelas II A, Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan resmi bebas setelah mendapat remisi pada HUT ke-78 Indonesia pada Kamis (17/8/2023).

“Mungkin hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah saya syukuri. Hari ini, alhamdullilah, saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023. Saya diberikan remisi kemerdekaan,” kata Ferry di Bandara Halim Perdanakusumah, Jumat (18/8/2023).

“Alhamdulillah, Masya Allah, saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Saya bahagia bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” lanjut Ferry.

Baca juga: Tiba di Jakarta Setelah Bebas, Ferry Irawan Langsung Peluk dan Cium Ibunda dan Adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry mengatakan, ia mendapat banyak pelajaran hidup saat menjalani hukuman.

“Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan. Alhamdulillah juga selama saya di pesantren itu Mami menyaksikan sendiri bagaimana saya di dalam sana itu tidak punya teman sama sekali,” ucap Ferry.

“Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan,” lanjut Ferry.

Ferry mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan selama dia dipenjara.

Baca juga: Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Tak Mau Buru-buru Menikah Lagi

“Saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih banyak kepada Kalapas Bapak Hanafi dan beserta seluruh jajarannya,” ujar Ferry.

“Dia begitu sangat baik dan memanusiakan saya di dalam sana, luar biasa baiknya. Saya berterima kepad kasih kepads ibu saya, keluarga besar saya,” tutur Ferry.

Pada 23 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ferry Irawan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda yang ketika itu menjadi istrinya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferry Irawan Lebih Kurus, tetapi Dia Sangat Bahagia setelah Bebas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi