Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar Kompas TV
Artis peran Ammar Zoni ditampilkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara aktor Ammar Zoni dinyatakan lengkap.

Tersangka penyalahgunaan kasus narkoba serta barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menyusul tahap dua tersebut, Ammar dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba

"Betul (sudah tahap dua dan Ammar sudah dipindah ke Rutan Cipinang)," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy melalui pesan singkat, Senin (21/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhy mengatakan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu.

"Sudah lama. 1 Agustus 2023," lanjut Ardhy.

Baca juga: Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella: Kali Ini Berbeda

Adapun Ammar Zoni sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Kini tinggal menunggu jadwal persidangan Ammar Zoni.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Baca juga: 5 Pernyataan Irish Bella setelah Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.

"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi