Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Kasus Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan Terkait Tes DNA

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
YouTuber Denny Sumargo resmi melaporkan Vernie Hasan atau yang akrab disapa DJ Vernie Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Denny Sumargo resmi melaporkan Verny Hasan atau yang akrab disapa DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Awalnya, Denny Sumargo mengaku terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny yang membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny beberapa tahun lalu.

"Dia bikin satu posting-an yang karena posting-an itu, membuat orang menafsirkan macam-macam ke saya," kata Denny Sumargo saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Reaksi Olivia Alan Saat Verny Hasan Kembali Singgung Tes DNA

Dalam unggahan tersebut, Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah Denny jalani dulu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah tes DNA tahun 2013

Tes DNA yang dijalaninya pada 2013 lalu menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan," ungkap Denny.

Baca juga: Laporkan DJ Verny Hasan, Denny Sumargo: Nama Saya dan Mama Saya Sudah Hancur

Verny meminta Denny Sumargo kembali melakukan tes DNA.

"Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," lanjut Denny.

Denny menyebut masalahnya dengan Verny tidak akan menemui jalan keluar apabila belum masuk ke ranah hukum.

"Semakin ke sini, kok begini terus? Ini kapan selesainya? Bukannya dulu udah beres? Nah, ada orang yang bilang saya menyinggung dia. Lah, saya enggak nyinggung siapa-siapa," tutur Denny.

Denny Sumargo akhirnya mengambil langkah hukum.


Laporan terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Sementara itu pihak Verny Hasan belum menanggapi laporan Denny Sumargo ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi