Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pesinetron Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi tahanan, topi, dan masker, Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.22 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.

Suami Irish Bella itu mengatakan kondisinya baik-baik saja sebelum memulai persidangan.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni

"Alhamdulillah baik," kata Ammar saat berjalan memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa banyak berbicara, Ammar Zoni langsung bergegas memasuki ruang tunggu.

"Enggak ada yang mau disampaikan," ujar Ammar.

Agenda sidang hari ini adalah keterangan dari para terdakwa yang juga menjadi saksi.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Baca juga: Ditanya soal Irish Bella, Ammar Zoni: Semua Mendoakan Saya

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi