Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ingin Cepat Kurus Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Sabu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Artis peran Ammar Zoni saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakoni sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/8/2023).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni.

Dalam persidangan, Ammar Zoni mengaku alasannya menggunakan narkoba jenis sabu adalah untuk menurunkan berat badannya.

"(Jadi) enggak nafsu makan, itu saja," kata Ammar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menambahkan bahwa kliennya mencoba cara tersebut setelah membaca di internet.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis di Ruang Sidang, Mengaku Rindu Anak dan Istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di sidang juga tadi sudah disampaikan bahwasannya target dia ingin segera kurus. Tadi saya tanya dia, infonya dapat dari internet," kata Abdullah.

Abdullah Emile Oemar juga mengatakan dari informasi tersebut seharusnya tidak dilakukan dan ditiru oleh orang-orang.

"Internet memang kadang-kadang menyesatkan juga. Kita enggak tahulah dia bacanya dari sebelah mana, karena saya enggak pernah cari itu berita, saya enggak tahu itu," kata Abdullah.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Baca juga: Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi