Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dilaporkan Denny Sumargo, Verny Hasan Bantah Hapus Unggahan Video tentang Tes DNA

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @vernyhasan_
DJ Verny Hasan dalam laman Instagram resminya @vernyhasan_.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Verny Hasan atau yang akrab disapa dengan disjoki Verny Hasan membantah telah menghapus unggahan tentang tes DNA yang dikaitkan dengan Denny Sumargo.

Lewat unggahan Insta Story, Verny Hasan menyebut video itu dia arsipkan sebagai alat bukti.

"Saya tidak sama sekali hapus video tersebut karena saya arsipkan video itu, saya simpan buat pelaporan netizen yang begitu menyakitkan hati saya dengan ucapan yang tidak tahu menahu tentang kehidupan saya," tulis Verny Hasan dikutip dari akun @vernyhasan_, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Berkonflik dengan Verny Hasan, Deny Sumargo: Pintu Maaf Tidak, Pintu Damai Ya

"Jangan melihat saya bekerja sebagai DJ lalu kalian menilai saya buruk," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Denny Sumargo juga sempat menyinggung bahwa Verny telah menghapus unggahan video yang membahas tentang tes DNA.

Unggahan itu kemudian dijadikan alat bukti bagi pihak Denny untuk melaporkan Verny.

Diketahui, Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga: Profil dan Biodata DJ Verny Hasan

Laporan Densu terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.

Laporan ini bermula ketika Denny Sumargo terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny.

Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny.

Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah Denny jalani dulu.

Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 lalu menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi