Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Oge Arthemus Ditangkap atas Kasus Narkoba Jenis Ganja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Pesulap Oge Arthemus resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba karena memerintahkan rekan menanam ganja dan mengonsumsinya, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap Oge Arthemus ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, dalam kasus narkoba jenis ganja pada 25 Agustus 2023.

Oge menjadi tersangka kepemilikan tanaman ganja yang ditanam oleh AH dan mengonsumsi ganja tersebut secara pribadi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahddudi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah Serpong, Tangerang Selatan, terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dari observasi, polisi menangkap tersangka AH di rumahnya di daerah tersebut.

Baca juga: Oge Arthemus Suruh Rekan Tanam Ganja di Rumah untuk Konsumsi Pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja dan lima pot tanaman ganja," tutur M Syahddudi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Polisi saat itu juga menemukan satu pak pupuk.

Biji ganja tersebut disemai dalam pot tanaman dan diberi pupuk.

Pot tersebut diletakkan di teras lantai 2 rumah. AH mengaku mendapat bibit ganja dari Oge Arthemus.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba karena Perintahkan Tanam Ganja

Kemudian polisi menangkap Oge.

"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram," ujar M Syahddudi.

"Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," lanjut M Syahddudi.

AH mengaku kepada polisi bahwa ia menanam biji ganja tersebut sejak Maret 2023.

"Jadi selama lima bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA," kata M Syahddudi.

Baca juga: Polisi Konfirmasi Pesulap OA yang Ditangkap karena Tanaman Ganja adalah Oge Arthemus

Oge Arthemus mengonsumsi ganja tersebut kurang lebih sekitar tiga bulan belakangan.

M Syahddudi memastikan bahwa ganja tersebut tidak diperjualbelikan Oge Arthemus.

Polisi masih mencari tahu asal usul biji ganja yang bisa berada di tangan Oge Arthemus.

Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi